Label Produk PAMOR

Label Produk PAMOR Indonesia adalah label yang digunakan sebagai tanda bahwa produk telah mendapatkan penjaminan dalam sistem PAMOR Indonesia. Label produk tercantum dalam kemasan produk dan material promosi mengenai produk tersebut. Produk organik yang dapat mencantumkan label PAMOR Indonesia adalah produk yang telah memenuhi persyaratan standar organik dan sudah mendapat pengakuan PAMOR Indonesia. 

Ciri Label Produk Organik PAMOR Indonesia

  • Terdapat Logo PAMOR Indonesia
  • Mencantumkan nomor registrasi di bawahnya
  • Dikelilingi dua buah lingkaran bulat berwarna hijau tua untuk PRODUK ORGANIK dan berwarna hijau muda untuk PRODUK KONVERSI
  • Diantara dua lingkaran tersebut, pada bagian atas terdapat tulisan PRODUK ORGANIK atau PRODUK KONVERSI, pada bagian bawah terdapat tulisan nama Unit PAMOR yang mengeluarkan penjaminan. Dalam contoh diatas adalah tulisan Unit PAMOR BOGOR. 
  • Jenis huruf dan ukurannya harus proporsional sebagaimana contoh di atas. 

Ciri Label Produk Konversi PAMOR Indonesia

Label produk PAMOR Indonesia juga mengakomodir produk-produk yang sedang dalam proses konversi menuju organik. Ketentuan pelabelan produk konversi secara khusus harus mengikuti kaidah-kaidah tentang masa konversi dan prinsip konversi produk organik sesuai standar SNI 6729:2016 tentang sistem pertanian organik. 

Ciri label produk konversi adalah sebagai berikut: 

  • Terdapat Logo PAMOR Indonesia
  • Mencantumkan nomor registrasi di bawahnya
  • Diantara dua lingkaran tersebut, pada bagian atas terdapat tulisan PRODUK KONVERSI, pada bagian bawah terdapat tulisan nama Unit PAMOR yang mengeluarkan penjaminan. Dalam contoh diatas adalah tulisan Unit PAMOR BOGOR.
  • Jenis huruf dan ukurannya harus proporsional sebagaimana contoh di atas. 
  •  

Pengawasan dan Sanksi

Aliansi Organis Indonesia dan seluruh organnya turut bertanggung jawab dan berhak melakukan pengawasan penggunaan label produk PAMOR Indonesia.

Unit PAMOR wajib melakukan pengawasan atas penggunaan logo PAMOR Indonesia oleh produsen dan pemasar.

Unit PAMOR wajib menangani setiap pengaduan terkait penggunaan label produk PAMOR INdonesia dan melaporkan penangannya kepada Sekretariat PAMOR.

Sekretariat PAMOR wajib membantu Unit PAMOR dalam penanganan pengaduan. Dalam hal pengaduan yang disampaikan kepada Sekretariat PAMOR, pengaduan tersebut harus diteruskan kepada Unit PAMOR

Unit PAMOR berhak menghentikan pencantuman label produk untuk sementara kepada produsen dan pemasar. Apabila produsen dan pemasar tersebut melanggar ketentuan sistem penjaminan PAMOR Indonesia.

Label produk PAMOR Indonesia hanya dapat dicantumkan kembali oleh produsen dan pemasar apabila telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian atau pelanggaran yang telah dilakukan.

Selama sertifikat atau pengakuan PAMOR Indonesia ditangguhkan, maka Unit PAMOR berkewajiban untuk menghentikan penggunaan logo PAMOR Indonesia secepatnya pada produk atau kemasan yang dikeluarkan produsen dan pemasar tersebut. Selama masa tersebut, produk yang beredar dianggap produk non-organik.