Apa itu PGS?

Menurut definisi resmi IFOAM International, Participatory Guarantee System (PGS) atau dalam bahasa Indonesia disebut Sistem Jaminan Partisipatif adalah sistem jaminan kualitas yang berfokus pada tingkat lokal. Sistem ini mensertifikasi produsen berdasarkan partisipasi aktif para pemangku kepentingan dan dibangun atas dasar kepercayaan, jaringan sosial, dan pertukaran pengetahuan.

-Definisi Resmi IFOAM Internasional Official, 2008-

Apa itu PAMOR Indonesia? ​

PAMOR Indonesia merupakan salah satu dari pengembangan PGS di dunia.  PAMOR Indonesia adalah sistem jaminan partisipatif pertanian organik yang melibatkan produsen dan pihak lain (pedagang, LSM, pemerintah) dalam penilaian sistem mutu atas pemenuhan kesesuaian terhadap standar organik. Aktor utama penjaminan sistem mutu organik dalam PAMOR Indonesia adalah produsen sendiri yang terlibat dalam menilai dan mendeklarasikan kesesuaian praktek pertanian organik dengan standar organik. 

Perkembangan PAMOR Indonesia

PAMOR Indonesia diinisiasi dan dikembangkan oleh Aliansi Organis Indonesia (AOI) sejak tahun 2008. Acuan PAMOR Indonesia bersumber dari 

  1. Praktek-praktek penjaminan pertanian organik yang sudah ada di produsen dan pemasar.  
  2. Standar Nasional Indonesia (SNI) Sistem Pertanian Organik. 

Komponen Kunci PAMOR Indonesia

PAMOR Indonesia memiliki 7 komponen kunci yang erat terkait dengan berbagai kondisi pertanian organik di Indonesia. Komponen kunci PAMOR Indonesia merupakan gabungan Sistem Penjaminan Partisipatif (PGS) yang lebih luas dari konteks internasional digabungkan dengan kondisi lokal pertanian organik di Indonesia.

1. Standar Organik PAMOR

Standar Organik PAMOR Indonesia meliputi acuan proses budidaya, pengolahan, dan pembuatan asupan organik yang harus dipenuhi oleh produsen agar bisa mendapatkan penjaminan organik. 

Dalam PAMOR Indonesia, standar organik yang berlaku adalah standar organik PAMOR Inodnoesia yang diambil dari Standar Nasional Indonesia (SNI) Pangan Organik, Good Agricultural Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), dan standar dasar Pertanian Organik AOI.

2. Dokumentasi Sistem Mutu dan Prosedur

PAMOR mendorong penggunaan berbagai metode pencatatan, baik bersifat kuantitatif dan kualitatif. Seluruh prosedur penjaminan dalam PAMOR Indonesia mulai dari registrasi, verifikasi, evaluasi dan pengesahan, sangat perlu dikelola dan didokumentasikan secara baik oleh Unit PAMOR. 

3. Mekanisme Verifikasi

PAMOR Indonesia juga memiliki mekanisme atau prosedur pembuktian atau verifikasi atas penerapan standar dan ketentuan penjaminan yang telah disepakati. Verifikasi dilakukan oleh inspektor yang memiliki kemampuan, pengetahuan verifikasi, dan telah mendapatkan Pelatihan Internal Control System (ICS). Petugas inspeksi bisa berasal dan melibatkan para pihak yang ikut mendirikan Unit PAMOR, perwakilan kelompok anggot aprosuen lain, wakil konsumen, LSM, penyuluh, atau perwakilan pedagang.

4. Sistem Penilaian Internal 

Sistem Penilaian Internal adalah pembuktian mandiri oleh petani atau produsen untuk memastikan keorganikan produknya. Sistem penilaian internal dalam sistem PAMOR Indonesia merupakan prosedur utama dimana petnai atau produsen mendeklarasikan diri bersedia menjalankan proses produksi atau budidaya sesuai standar organik dan ICS.

5. Ketidaksesuaian dan Sanksi

Dalam PAMOR Indonesia, apabila ketidaksesuaian praktek pertanian organik hanya merupakan pelanggaran ringan, maka produsen akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, sedangkan untuk pelanggaran berat, akan dikenakan sanksi yang berat pula. Mekanisme ketidaksesuaian praktek dan pemberian saknsi, dimaksudkan agar produsen konsisten menjalankan proses produk organik.

6. Mekanisme Banding

Produsen atau kelompok tani berhak melakukan satu kali banding selambat-lambatnya 7 hari setelah keputusan dikeluarkan oleh Kelompok ICS Organik atau Unit PAMOR bila mengalami ketidaksesuaian hasil penilaian.

7. Pengesahan dan Pelabelan

Produsen atau pemasar yang telah memenuhi standar organik dan persyaratan lainnya, akan diberikan pengakuan atas pengesahan atas pemenuhan standar. Dalam sistem PAMOR Indonesia, pengakuan atau pengesahan tersebut dinyatakan dalam bentuk sertifikat organik PAMOR Indonesia. Pengakuan ini dikeluarkan oleh Unit PAMOR. Dengan itu, produsen atau pemasar organik yang telah menerima sertifikat diberikan juga ijin untuk menggunakan label atau logo PAMOR Indonesia dalam kemasan produk dan materi publikasi lainnya. Sertifikasi berlaku selama tiga tahun dan akan dimonitoring dengan inspeksi setiap tahunnya.

Semboyan PAMOR Indonesia

PAMOR Indonesia dibuat dan dijalankan untuk memastikan kepercayaan konsumen dan para pihak bisa digaransi dengan baik. Sistem PAMOR Indonesia menekankan adanya sistem pendampingan, monitoring, dan pengawasan yang memungkinkan integritas keorganikan tetap ada. 

PAMOR Indonesia merupakan perwujudan daulat produsen dan konsumen dalam konteks penjaminan produk organik. Semboyan mandiri juga menekankan tekad PAMOR Indonesia untuk menghidupi dirinya sendiri dan bahwa penjaminan partisipatif ini tidak bergantung pada pihak lain. 

Sebagai sistem penjaminan terhadap petani dan produsen organik, harus membangun budaya pertanian yang berkesinambungan. Keberlanjutan pertanian organik dicapai melalui kemitraan dan ketertarikan antara produsen, pemasaran, konsumen dan pihak lain dan budaya saling membutuhkan, saling percaya, saling memudahkan, dan mencerdaskan.

Ruang Lingkup

Perkembangan pertanian organik di Indonesia diinisiasi oleh individu dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Melalui program bersama dengan petani di berbagai daerah, telah membuka kesadaran bahwa banyak petani secara individual maupun berkelompok yang berkecimpung dalam pertanian organik dan menghasilkan aneka produk organik.

Produk

Sistem Penjaminan Partisipatif PAMOR Indonesia diperuntukkan bagi produsen organik di pasar nasional, juga mendorong penguatan sistem pangan lokal yang diproduksi dan dikonsumsi di tingkat nasional.  

Ruang Lingkup Produk yang Dijamin Pamor Indonesia

TANAMAN PANGAN

HORTIKULTURA

PERKEBUNAN

PRODUK LIAR

JAMUR

PETERNAKAN

PERIKANAN

ASUPAN ORGANIK

PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TANAMAN

Pelaku

Pelaku Organik adalah petani, produsen, atau pemasar produk organik. Pelaku organik yang dijamin oleh PAMOR Indonesia harus memenuhi 4 aspek dasar PAMOR Indonesia, antara lain: Aspek Manusia: Berdaulat dan Kemandirian, Aspek Ekologi : Ekosistem Organis, Aspek Ekonomi: Kelayakan Usaha Tani dan Pasar Berkeadilan, Aspek Sosial : Partisipasi dan Keterlibatan Gerakan Sosial PAMOR

Dengan berpegang pada sifat partisipatif, makan produsen yang mengajukan penjaminan PAMOR harus: 

  • Anggota Forum Pendiri Unit PAMOR
  • Merupakan bagian dari salah satu Forum Pendiri Unit PAMOR
  • Merupakan mitra salah satu anggota Forum Pendiri Unti PAMOR
  • Merupakan dampingan salah satu anggota Forum Pendiri Unit PAMOR

Ruang Lingkup Pelaku yang Dijamin Pamor Indonesia

PRODUSEN ATAU PEMASAR PERSEORANGAN

KELOMPOK PRODUSEN

Produsen atau Pemasar Berbadan Hukum Usaha